Rancangan Perda Review RTRW DIY

Tahun 2021
Sumber BPS
Download Attachment

PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 2009–2029

Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak pada pada 7°33’–8°12’ Lintang Selatan dan 110°00’–110°50’ Bujur Timur, dengan luas lebih kurang 3.185,80 km2, meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, merupakan suatu kesatuan yang utuh dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi wadah/tempat manusia dan makhluk hidup melakukan aktifitas kehidupan, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan apa yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan tata ruang wilayah provinsi. Penyelenggaraan tata ruang wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan wujud pelaksanaan otonomi daerah, harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara bijaksana, berdayaguna, dan berhasilguna demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009–2029.

Share Social Media

JMC INDONESIA

Build Indonesia with Technology

Kontak Kami

Alamat

Jalan Prapanca No 6 Tirtonirmolo Kasihan Bantul

No Telp

(0274) 588 599

Email

hello@jmcindonesia.com

Jam Kerja

Senin - Kamis 08:00 - 16:00
Jumat 08:00 - 15:00
Sabtu - Minggu Libur