Jalan Prapanca No 6 Tirtonirmolo Kasihan Bantul
Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak pada pada 7°33’–8°12’ Lintang Selatan dan 110°00’–110°50’ Bujur Timur, dengan luas lebih kurang 3.185,80 km2, meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, merupakan suatu kesatuan yang utuh dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi wadah/tempat manusia dan makhluk hidup melakukan aktifitas kehidupan, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan apa yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan tata ruang wilayah provinsi. Penyelenggaraan tata ruang wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan wujud pelaksanaan otonomi daerah, harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara bijaksana, berdayaguna, dan berhasilguna demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009–2029.
Build Indonesia with Technology
Jalan Prapanca No 6 Tirtonirmolo Kasihan Bantul
(0274) 588 599
hello@jmcindonesia.com